Anak dapat juga menderita anemia karena malaria dan cacing tambang. Hati-hati memberi zat besi kepada penderita malaria. Mengkonsumsi suplemen zat besi untuk mengobati anemia pada penderita malaria dapat memperburuk kondisi anemia.
Berkaitan dengan masalah cacing dan malaria:Anak yang tinggal di daerah endemis cacingan harus diobati dua sampai tiga kali dalam setahun dengan obat cacing (anthelmintic). Memberikan obat cacing secara teratur kepada
anak membantu pengobatan anemia yang disebabkan oleh cacing, dan membantu
anak memulihkan kembali selera makannya. Kebiasaan hidup bersih dapat mencegah
masuknya cacing. Anak sebaiknya tidak bermain dekat jamban, mencuci tangan dengan
sabun dan air atau penggantinya seperti abu dan air, serta memakai sepatu atau sandal
untuk mencegah penularan telur cacing. Perempuan hamil yang tinggal di daerah banyak terdapat kasus cacingan harus diobatiUntuk mencegah malaria, anak, wanita hamil dan ibu serta anggota keluarga yang lain harusDikutip dari Buku Penuntun Hidup Sehat, Edisi keempat adaptasi, diterbitkan pada 2010 oleh UNICEF, WHO, UNESCO, UNFPA, UNDP, UNAIDS, WFP, the World Bank dan Kementerian Kesehatan RI. Penuntun Hidup Sehat dapat dibaca melalui www.factsforlifeglobal.org
Gendongan Bayi
Monday, August 22, 2011
Tuesday, February 22, 2011
Yu Hargai Orang Tua
Buat anak yang udah gede, baca trit di bawah ini biar pada tau gimana kalo lo ga hargai orang tua lo,...
Spoiler for Kalo gak nangis potong pala ane gan: Trit pertama ane yang dapet Cendol n Ane jamin agan pasti nangis bacanya.
Spoiler for Kalo gak nangis potong pala ane gan: Trit pertama ane yang dapet Cendol n Ane jamin agan pasti nangis bacanya.
Tuesday, February 15, 2011
Memperkenalkan robot pada anak anda
Dalam rangkaian seminar tentang Robotic Explorer World, sebuah rumah robot yang diklaim sebagai yang pertama di dunia diresmikan di Jakarta. Berlokasi di lantai 2 Thamrin City Jakarta, rumah robot itu dibuka oleh Ibu Negara Ani Yudhoyono dan diresmikan oleh Menristek Suharna Surapranata, Sabtu (11/12) kemarin.
Suharna mengungkapkan hal tersebut. Apabila ingin melihatnya, silahkan segera kesana. Perlengkapan Bayi
Suharna mengungkapkan hal tersebut. Apabila ingin melihatnya, silahkan segera kesana. Perlengkapan Bayi
Saturday, February 12, 2011
[BREAKING NEWS] Daftar Susu Formula Bermasalah
mohon ijin kepada mimin, momod dan kaskuser ane bikin trit disini
ane bikin trit ini karena peduli dengan perkembangan dan tumbuh kembang anak dan kebetulan juga ane baru punya bayi mau masuk usia 3 bulan, langsung aja cekidot infonya gan
Quote:TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih merahasiakan daftar susu formula yang diduga mengandung bakteri Entrobacter Sakazaki untuk dipublikasikan. "Nanti hari kamis akan saya umumkan,"ujar kepala BPOM Kustantinah usai dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat, sore tadi (8/2).
Hingga kini lembaga yang berwenang mengawasi seluruh produk pangan dan obat di Indonesia tersebut masih melakukan evaluasi serta pendataan terhadap produk susu yang diduga berbahaya. "Mengenai apa-apanya nanti sekalian diumumin,"ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari laporan Institut Pertanian Bogor dalam salah satu penelitiannya yang menyebutkan sekitar 22,7 persen dari 22 susu formula yang beredar perioede 2003-2006 telah tercemar mengandung Entrobacter Sakazaki, sejenis bakteri yang berpotensi menyebabkan penyakit diare, dehidrasi sampai radang otak.
Namun hasil temuan tersebut ditolak mentah Badan POM yang menyatakan bahwa hasil penelitian terhadap sejumlah susu formula pada tahun 2008 tidak ditemukan bakteri yang merugikan.
Hasil tersebut, sontak membuat sebagian warga Indonesia khususnya yang memiliki anak kecil berkomentar. Mereka mendesak agar pemerintah segera mengumumkan daftar susu formula yang bermasalah.
Desakan ini direspon cepat Mahkamah Agung dengan mengeluarkan keputusan agar BPOM, IPB serta Departemen kesehatan segera mempublikasikan daftar susu formula yang diduga tercemar bakteri tersebut hingga akhir Februari 2011. Jika pada akhirnya tidak dipublikasikan, maka ketiga lembaga tersebut harus siap menghadapi tuntutan secara pidana.
JAYADI SUPRIADINAbaikan MA Pemerintah Tolak Sebut Merek Susu
Quote:Jumat, 11 Februari 2011 00:00 WIB
Pemerintah lebih melindungi produsen daripada masyarakat. Kemenkes, Badan POM, dan IPB telah melawan hukum dengan membangkang putusan MA.
PEMERINTAH tetap menolak memberikan informasi kepada publik mengenai merek produk susu formula yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii (ES), hasil kajian Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2003-2006.
Dengan penolakan itu, berarti pemerintah membangkang putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2975 K/Pdt/2009 tertanggal 26 April 2010 yang mewajibkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), dan IPB menginformasikan merek susu terkontaminasi kepada publik.
"Tiap hari saya diminta menyebutkan merek susu formula. Padahal biar Kemenkes atau Badan POM terus digencet dan dipencet, tetap saja kita tidak bisa memberi keterangan," ujar Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), di Jakarta, kemarin.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Badan POM Kustantinah dan dimoderatori Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, Menkes berdalih, hanya IPB satu-satunya pihak yang tahu perihal merek susu formula itu sebab IPB-lah yang melakukan kajian.
Kemenkes, lanjutnya, juga tidak bisa memaksa IPB untuk melaporkan hasil penelitiannya ke Kemenkes dan Badan POM karena penelitian ilmiah bersifat independen.
Pada keterangan pers itu, Menkes malah lebih banyak mengulang keterangan bahwa susu tercemar bakteri ES hanya berbahaya bagi bayi baru lahir, bayi berusia kurang dari 2 bulan, bayi lahir prematur, dan bayi dengan imunitas rendah.
"Karena itulah, sejak dahulu pemerintah menganjurkan bayi di bawah enam bulan wajib mengonsumsi ASI eksklusif tanpa putus," tambahnya.
Kepala Badan POM Kustantinah malah menjelaskan hasil penelitian Badan POM terhadap susu formula dari 2009 hingga Februari 2011 yang negatif tercemar bakteri ES.
Sementara itu, IPB beralasan, pihaknya sampai kemarin belum menerima pemberitahuan putusan MA itu dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus perkara. "Kita belum tahu amar putusannya, jadi belum bisa memberikan apa yang diminta pengadilan," ujar Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB, Dedi Muhammad Tauhid.
Dalam menanggapi sikap pemerintah yang tidak melaksanakan putusan MA tersebut, Komnas Perlindungan Anak (PA) akan mengumumkan nama 22 merek susu formula yang diduga tercemar bakteri ES.
"Kemenkes, Badan POM, dan IPB telah melawan hukum dengan membangkang putusan MA untuk membeberkan merek susu ke publik. Kita terpaksa mengajukan permohonan sita eksekusi ke PN Jakarta Pusat. Kalau perlu, kita yang mengumumkan merek susu itu," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Sementara itu, David Tobing, penggugat yang meminta Kemenkes membuka nama-nama produsen susu tercemar ES, akan melaporkan sikap pemerintah itu ke Mabes Polri dan KIP (Komisi Informasi Publik).
"Pemerintah lebih melindungi produsen daripada masyarakat," ujar David.
Direktur Litigasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan pemerintah tidak perlu mematuhi putusan MA kalau ternyata dapat menimbulkan keresahan baru di masyarakat. (Faw/
ane bikin trit ini karena peduli dengan perkembangan dan tumbuh kembang anak dan kebetulan juga ane baru punya bayi mau masuk usia 3 bulan, langsung aja cekidot infonya gan
Quote:TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih merahasiakan daftar susu formula yang diduga mengandung bakteri Entrobacter Sakazaki untuk dipublikasikan. "Nanti hari kamis akan saya umumkan,"ujar kepala BPOM Kustantinah usai dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat, sore tadi (8/2).
Hingga kini lembaga yang berwenang mengawasi seluruh produk pangan dan obat di Indonesia tersebut masih melakukan evaluasi serta pendataan terhadap produk susu yang diduga berbahaya. "Mengenai apa-apanya nanti sekalian diumumin,"ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari laporan Institut Pertanian Bogor dalam salah satu penelitiannya yang menyebutkan sekitar 22,7 persen dari 22 susu formula yang beredar perioede 2003-2006 telah tercemar mengandung Entrobacter Sakazaki, sejenis bakteri yang berpotensi menyebabkan penyakit diare, dehidrasi sampai radang otak.
Namun hasil temuan tersebut ditolak mentah Badan POM yang menyatakan bahwa hasil penelitian terhadap sejumlah susu formula pada tahun 2008 tidak ditemukan bakteri yang merugikan.
Hasil tersebut, sontak membuat sebagian warga Indonesia khususnya yang memiliki anak kecil berkomentar. Mereka mendesak agar pemerintah segera mengumumkan daftar susu formula yang bermasalah.
Desakan ini direspon cepat Mahkamah Agung dengan mengeluarkan keputusan agar BPOM, IPB serta Departemen kesehatan segera mempublikasikan daftar susu formula yang diduga tercemar bakteri tersebut hingga akhir Februari 2011. Jika pada akhirnya tidak dipublikasikan, maka ketiga lembaga tersebut harus siap menghadapi tuntutan secara pidana.
JAYADI SUPRIADINAbaikan MA Pemerintah Tolak Sebut Merek Susu
Quote:Jumat, 11 Februari 2011 00:00 WIB
Pemerintah lebih melindungi produsen daripada masyarakat. Kemenkes, Badan POM, dan IPB telah melawan hukum dengan membangkang putusan MA.
PEMERINTAH tetap menolak memberikan informasi kepada publik mengenai merek produk susu formula yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii (ES), hasil kajian Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 2003-2006.
Dengan penolakan itu, berarti pemerintah membangkang putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2975 K/Pdt/2009 tertanggal 26 April 2010 yang mewajibkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), dan IPB menginformasikan merek susu terkontaminasi kepada publik.
"Tiap hari saya diminta menyebutkan merek susu formula. Padahal biar Kemenkes atau Badan POM terus digencet dan dipencet, tetap saja kita tidak bisa memberi keterangan," ujar Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), di Jakarta, kemarin.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Badan POM Kustantinah dan dimoderatori Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, Menkes berdalih, hanya IPB satu-satunya pihak yang tahu perihal merek susu formula itu sebab IPB-lah yang melakukan kajian.
Kemenkes, lanjutnya, juga tidak bisa memaksa IPB untuk melaporkan hasil penelitiannya ke Kemenkes dan Badan POM karena penelitian ilmiah bersifat independen.
Pada keterangan pers itu, Menkes malah lebih banyak mengulang keterangan bahwa susu tercemar bakteri ES hanya berbahaya bagi bayi baru lahir, bayi berusia kurang dari 2 bulan, bayi lahir prematur, dan bayi dengan imunitas rendah.
"Karena itulah, sejak dahulu pemerintah menganjurkan bayi di bawah enam bulan wajib mengonsumsi ASI eksklusif tanpa putus," tambahnya.
Kepala Badan POM Kustantinah malah menjelaskan hasil penelitian Badan POM terhadap susu formula dari 2009 hingga Februari 2011 yang negatif tercemar bakteri ES.
Sementara itu, IPB beralasan, pihaknya sampai kemarin belum menerima pemberitahuan putusan MA itu dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus perkara. "Kita belum tahu amar putusannya, jadi belum bisa memberikan apa yang diminta pengadilan," ujar Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB, Dedi Muhammad Tauhid.
Dalam menanggapi sikap pemerintah yang tidak melaksanakan putusan MA tersebut, Komnas Perlindungan Anak (PA) akan mengumumkan nama 22 merek susu formula yang diduga tercemar bakteri ES.
"Kemenkes, Badan POM, dan IPB telah melawan hukum dengan membangkang putusan MA untuk membeberkan merek susu ke publik. Kita terpaksa mengajukan permohonan sita eksekusi ke PN Jakarta Pusat. Kalau perlu, kita yang mengumumkan merek susu itu," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Sementara itu, David Tobing, penggugat yang meminta Kemenkes membuka nama-nama produsen susu tercemar ES, akan melaporkan sikap pemerintah itu ke Mabes Polri dan KIP (Komisi Informasi Publik).
"Pemerintah lebih melindungi produsen daripada masyarakat," ujar David.
Direktur Litigasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan pemerintah tidak perlu mematuhi putusan MA kalau ternyata dapat menimbulkan keresahan baru di masyarakat. (Faw/
Subscribe to:
Comments (Atom)